Lagi, Polri ringkus pelaku hoax 70 juta surat suara
Mabes Polri kembali meringkus satu orang tersangka dugaan penyebaran berita bohong alias hoax 70 juta surat suara tercoblos.
Mabes Polri kembali meringkus satu orang tersangka dugaan penyebaran berita bohong alias hoax 70 juta surat suara tercoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Metro Jaya akan merilis tersangka kasus penyebaran berita hoaks surat suara tercoblos. Pelaku yang diduga sebagai buzzer itu diringkus di wilayah Banten.
"Kemarin ditangkap. Setelah diperiksa, hari ini ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan sementara perannya sebagai buzzer. Dia juga memviralkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (11/1).
Dedi menjelaskan tim gabungan Polda Metro Jaya dengan tim Bareskrim masih menganalisis dan mendalami jejak digital BBP dan pelaku yang baru ditangkap. Polisi akan mencari aktor intelektual dalam kasus penyeberan berita hoaks tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok.
"Nanti didalami kemana dia larinya, dan siapa aktor intelektual dalam kasus hoaks ini," kata Dedi.
Selain itu, Dedi meyatakan pihaknya akan mengungkap penyalur dana terkait berita hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Hingga saat ini, Polisi sudah menangkap lima orang tersangka terkait kasus dugaan berita hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Sebelumnya ada empat orang tersangka yang ditangkap oleh kepolisian.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya tidak dilakukan penahanan yaitu J, LS, HY karena mereka hanya ikut menyebarkan berita hoaks. Sementara satu orang lainnya dengan inisial BBP dilakukan penahanan karena ia membuat konten dan turut menyebarluaskan berita hoaks tersebut.