sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Satgas BLBI panggil Nirwan-Indra Bakrie

Panggilan tersebut mengagendakan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp22.677.129.206.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Sep 2021 12:58 WIB
Lagi, Satgas BLBI panggil Nirwan-Indra Bakrie

Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih utang kepada Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie pada Jumat (17/9) mendatang. Berdasarkan pengumuman penagihan utang bernomor S-5/KSB/PP/2021, Satgas BLBI memanggil Indra Usmansyah Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, Andrus Roestaf Moenaf, Pinkan Warroew, dan Anton Setianto.

Panggilan Satgas BLBI tersebut secara khusus ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara.  Mereka akan dipanggil ke Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00 WIB.

Panggilan tersebut mengagendakan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp22.677.129.206. Panggilan itu dijadwalkan untuk menyelesaikan kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsa.

“Menghadap: Ketua pokja penagihan dan litigasi tim C. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini dipenuhi,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman panggilan itu, Selasa (13/9).

Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas BI juga memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor S-3/KSB/PP/2021/TGL 30 Agustus 2021, terkait pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas meminta yang bersangkutan hadir pada Selasa 7 September 2021, pukul 10.00 WIB, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Satgas meminta Kaharudin Ongko yang juga mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) tersebut agar menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim C.

Sponsored

"Dalam hal saudara tidak menyelesaikan hak tagih Negara, maka dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujar Ketua Satgas BLBI.

Berita Lainnya
×
tekid