sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, warga DKI Jakata gugat izin reklamasi

Warga DKI Jakarta kembali menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 28 Apr 2018 00:20 WIB
Lagi, warga DKI Jakata gugat izin reklamasi

Warga DKI Jakarta kembali menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk membatalkan surat keputusan hak guna pulau D. 

Sebelumnya pada November 2017 lalu, KSTJ telah mengajukan gugatan, namun dicabut kembali karena adanya kesalahan pada surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah melakukan revisi secara diam-diam dan sewenang-wenang SK 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Naga Indah.

Gugatan kali ini diajukan oleh 10 orang nelayan dan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Nelson juga menjelaskan alasan KSTJ mengajukan gugatan tersebut.

"Jadi kenapa kita gugat, karena sudah ada surat keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang memberikan hak guna pembangunan proyek reklamasi, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah," katanya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Jumat (27/4).

KSTJ menganggap hak guna tersebut tidak seharusnya diberikan karena ada banyak aturan hukum yang dilewati begitu saja. Selain itu, banyak nelayan yang kesulitan dengan adanya reklamasi. Adanya proyek reklamasi juga menimbulkan kerusakan lingkungan di Teluk Jakarta. 

Pengajuan gugatan kedua ini diperkuat dengan adanya riset yang telah dilakukan KSTJ terhadap surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Hasil riset menunjukan, surat keterangan yang dikeluarkan banyak melanggar aturan-aturan hukum yang ada.

Sponsored

Dalam proses persidangan nantinya, pengadilan memiliki wewenang untuk menunda pemberlakuan surat keputusan tersebut sampai adanya keputusan hakim berkekuatan tetap. Nelson mengungkapkan, hal itulah yang menjadi harapan KSTJ saat ini.

"Kita minta itu ditunda dulu, sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap. Sebelum dicabut di-status quo-kan dulu," kata dia. 
 

Berita Lainnya
×
tekid