sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lakpesdam PBNU minta Presiden batalkan TWK pegawai KPK

Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran lain.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 09 Mei 2021 09:32 WIB
Lakpesdam PBNU minta Presiden batalkan TWK pegawai KPK

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tes itu melanggar hak asasi manusia.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945," ujar Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, dalam keterangan pers, Sabtu (8/5).

Lakpesdam berpandangan TWK bukan tes menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Di sisi lain, pegawai KPK yang ikut rangkaian pengalihan status tersebut adalah mereka yang sudah lama bekerja di lembaga antirasuah, terbukti memiliki kompetensi, dan sebagian sedang menangani kasus korupsi mega proyek.

Selain meminta Presiden untuk membatalkan, sambung Rumadi, pihaknya turut mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan terkaan pelanggaran lain yang dilakukan saat sesi wawancara.

Sedangkan, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meminta agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah," jelas Rumadi.

Terkahir, Lakpesdam mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan komisi antikorupsi. Caranya, dengan menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. 

"Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi," ucap Rumadi.

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Sponsored

Kegiatan TWK merupakan rangkaian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK hasil revisi pada 2019. Namun, TWK menuai kritik, sebab, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat terancam didepak.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa membantah kabar itu. Menurutnya, komisi antirasuah akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 orang yang dinyatakan gagal.

Hal tersebut sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK. "Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid