sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lakukan pemerasan, Propam Polri serahkan proses penyidikan ke KPK

Propam tunggu penyidikan di KPK untuk memproses etik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 21 Apr 2021 19:26 WIB
Lakukan pemerasan, Propam Polri serahkan proses penyidikan ke KPK

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik berinisial SR kemarin (20/4). SR diketahui merupakan penyidik di komisi antirasuah dari unsur Polri dengan pangkat AKP.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, penangkapan AKP SE karena diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Sambo menuturkan, Propam Polri akan melakukan proses sidang etik kepada AKP SR. Namun, itu akan dilakukan setelah penyelidikan di KPK berjalan.

"Masalah etik nanti kami akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK dari kepolisian kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Demikian ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (21/4).

Menurut Firli, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para pihak dan pengumpulan alat bukti permulaan lainnya. "Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan" ujarnya secara tertulis.

Firli menegaskan, lembaga antisuap memegang prinsip zero tolerance. Sehingga, siapa pun yang melakukan penyimpangan akan ditindak.

Sponsored

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid