sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar jaga jarak, pemudik akan dipulangkan ke Jakarta

Jumlah penumpang yang diperkenankan hanya separuh dari kapasitas kendaraan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Apr 2020 18:01 WIB
Langgar jaga jarak, pemudik akan dipulangkan ke Jakarta

Polisi memerintahkan para pemudik untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) pada masa darurat kesehatan masyarakat karena pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Untuk memastikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) itu dipatuhi, Korlantas Polri berencana mendirikan pos pengecekan (check point) di beberapa titik. Kendaraan dan penumpang akan diperiksa di sana.

"Akan kita suruh putar balik lagi ke arah Jakarta untuk para pemudik yang melanggar SOP," kata Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Benyamin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Dirinya menerangkan, setiap kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki satu orang. Sedangkan minibus berkapasitas 6-7 kursi, hanya diperkenankan diisi tiga penumpang. 

Sementara sedan, maksimal dua penumpang. Posisi duduk sopir dan penumpang dilarang bersebelahan. "Intinya, harus setengah dari kapasitas penumpang kendaraan," jelasnya.

Di sisi lain, Benyamin menyarankan masyarakat tak mudik, meskipun tidak ada larangan. Apalagi, pemudik diwajibkan swakarantina selama 14 diri karena berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

"Kami mengimbau, agar masyarakat tidak mudik karena akan mempercepat proses penyebaran virus corona atau Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan jaga jarak dalam kendaraan itu diatur dalam Pasal 13 ayat (10) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diterapkan di daerah-daerah yang telah disetujui.

Sponsored

Ketentuan itu turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Berita Lainnya
×
tekid