sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar ketertiban, pasangan "Asyik" terancam tak ikut debat

Sanksi yang diterima pasangan berupa teguran hingga teguran tertulis. Bahkan, tidak diperbolehkan ikut debat terakhir.

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 17 Mei 2018 13:34 WIB
Langgar ketertiban, pasangan

Buntut dari ricuhnya debat kandidat pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat Ahmad Syaikhu terancam absen pada debat publik ketiga Pilgub Jabar. Pasangan yang disebut dengan pasangan "Asyik" ini terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia (UI).

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan, sanksi yang diterima pasangan tersebut bisa berupa teguran, teguran tertulis. Bahkan, tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Hanya saja, semua itu tergantung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait bobot pelanggaran administrasinya. 

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di UI. Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan tersebut. Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU baru memutuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.

"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata Yayat seperti dikutip Antara

Yayat mengaku KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaos yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan pasangan Asyik, sehingga terjadi kisruh antarpendukung paslon. Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari paslon mengaku tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaos yang menyinggung soal pergantian presiden. 

Bahkan ia juga meyakini, paslon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut. Dari segi aturan, kata Yayat para paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaos.

Namun menurutnya, kaos yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib. Sebab yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilgub Jabar bukan konteks lain.

Sponsored

Berkaca dari insiden tersebut, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga. KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon.

Baca juga: 

Debat kandidat Pilgub Jabar ricuh akibat #2019GantiPresiden
Pilgub Jabar: Suara Rindu & 2DM saling salip, siapa menang?

Berita Lainnya
×
tekid