sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar prosedur, Pemprov Jateng ancam segel tempat wisata

Pedoman operasional sejumlah sektor di Jateng diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 18 Jun 2020 19:51 WIB
Langgar prosedur, Pemprov Jateng ancam segel tempat wisata

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengancam akan menutup dan menyegel destinasi wisata yang nekat beroperasi. Pangkalnya, hanya diperkenankan untuk zona hijau, menerapkan protokol kesehatan, serta mengantongi rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19) dan pemerintah setempat.

"Jika tak menerapkan faktor kesehatan, belum mendapat izin tetapi sudah buka atau nekat, ya, kita tutup dan segel," ujar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Noegroho Rachmadi, dalam diskusi daring, Kamis (18/6), 

Dirinya melanjutkan, pedoman pembukaan tempat wisata saat kenormalan baru (new normal) diatur dalam Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2020. Di dalamnya juga menyangkut sektor-sektor lain, seperti perhubungan dan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, pengelola destinasi wisata juga diwajibkan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung. Kemudian, menyediakan sarana penunjang kebersihan, seperti wastafel dan sabun cuci tangan.

Sponsored

Meski demikian, beberapa lokasi wisata dilarang beroperasi. Destinasi pegunungan dan air, seperti kolam renang atau pantai, misalnya. Alasannya, terlalu berisiko dan bisa menjadi klaster penularan coronavirus baru (Covid-19).

Sinoeng pun mengajak publik untuk berpartisipasi mengawal prosesnya. Apabila mengetahui ada pelanggaran, bisa mengadukannya kepada Disporapar Jateng.

"Jika mau mengadukan destinasi wisata yang nekat buka, belum ada izin, atau tak menerapkan protokol kesehatan, sertakan foto dan video sertakan alamatnya juga," tuturnya, menukil situs web Pemprov Jateng.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid