Langgar PSBB, McD Sarinah didenda Rp10 juta
Acara jelang penutupan McDonald's Sarinah diikuti ratusan orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyanksi pengelola McDonald's di Plaza Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat penutupan gerai, beberapa hari lalu.
"Sudah saya kenakan denda administrasi. Denda Rp10 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, Kamis (14/5).
Denda, klaim dia, telah dibayarkan kepada Pemprov Jakarta. "Sudah bayar."
Ratusan orang memadati halaman parkir Sarinah jelang penghentian operasional McD setempat, Minggu (10/5) malam. Mereka berkerumun untuk menyaksikan seremonial penutupan gerai.
Kegiatan itu, melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Apalagi, keramaian dibatasi maksimal lima orang saat PSBB.
Sikap Pemprov Jakarta berbeda dengan Polda Metro Jaya. Kepolisian menganggap keramaian muncul secara spontan, sehingga pengelola bebas hukuman.