sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar PSBB, Satpol PP tegur pengelola McD Sarinah

Satpol PP DKI tak bisa beri sanksi ke pihak McDonald's Sarinah

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 11 Mei 2020 18:42 WIB
Langgar PSBB, Satpol PP tegur pengelola McD Sarinah

Seremoni penutupan gerai McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) malam dinilai menyalahi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Acara tersebut telah memicu terjadinya kerumunan massa.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi teguran keras terhadap manajemen pengelola McD Sarinah tersebut.

"Kita menegur keras, kita menegur pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi itu kan di pinggir jalan," kata Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5)

Arifin menyebut pihaknya tak bisa lagi memberikan sanksi, lantaran McDonald's Sarinah sudah melakukan penutupan usahanya di lokasi tersebut.

Namun, kata dia, sesuai Pergub 33/2020 bahwa kegiatan yang melibatkan banyak orang memang telah dilarang.

Arifin mengaku tidak mengetahui adanya perkumpulan massa di lokasi tersebut. Berdasar info yang didapat Arifin, acara ini tak banyak melibatkan masyarakat, hanya beberapa pegawai saja yang mengikuti acara ini.

Namun, karena letak McDonald's ini berada persis di pinggir jalan dan rencana penutupan ini sudah tersebar luas, tiba-tiba saja massa berkumpul hendak menyaksikan acara penutupan ini.

Usai mendengar laporan dari masyarakat soal adanya kerumunan massa, Arifin mengaku langsung mengirim petugas ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut.

Sponsored

"Karena itu kegiatan di jalan sehingga orang ikut berkerumun. Nah, karena banyak orang, muncullah di beberapa viral di beberapa medsos. Nah, kemudian kita dapet laporan, maka kemudian Satpol PP meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan itu," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid