sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langkah mundur pemerintah menutup data HGU perkebunan sawit

Beberapa waktu lalu, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menerbitkan surat untuk menutup data hak guna usaha perkebunan sawit.

Armidis
Armidis Rabu, 15 Mei 2019 18:18 WIB
Langkah mundur pemerintah menutup data HGU perkebunan sawit

Pembangkangan

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengkritik pedas terbitnya surat yang memberikan sinyal menutup data HGU perkebunan kelapa sawit ke publik. Ia mengatakan, keberadaan surat tersebut bentuk pembangkangan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang berniat mempercepat reformasi agraria.

Padahal, sebelumnya Jokowi sempat mengadakan rapat terbatas, dan memerintahkan menteri terkait untuk menuntaskan permasalahan agraria. Dalam rapat terbatas tersebut, menurut Nurdin, pesan Jokowi sangat jelas.

“Presiden menginginkan pemerintah berposisi di belakang masyarakat saat terjadi perselisihan antara masyarakat dan korporasi. Sebab, presiden menyebut, masyarakat lebih dulu mengakses tanah tersebut,” kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (14/5).

Namun, ujar Nurdin, sayangnya pihak kementerian malah membuat langkah yang kontra dengan cara menutup akses data HGU.

Menurut Nurdin, data HGU sangat penting jika ingin menyelesaikan konflik agraria. Bagi masyarakat, data HGU juga berguna menjadi instrumen untuk melihat adanya ketimpangan lahan, karena banyak lahan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Penyelesaian konflik, kata Nurdin, salah satunya bisa dilakukan dengan membuka data HGU. Dari situ akan terlihat apakah terdapat tumpang tindih lahan atau tidak.

"Kalau dibilang tidak boleh membuka data berarti tidak mau menyelesaikan konflik. Dia membangkang," tutur Nurdin.

Sponsored

Di dalam data HGU tercantum nama pemilik, luasan wilayah HGU, jenis komoditas, dan jangka waktu penggarapan. Poin-poin itu penting untuk mengatasi sengketa dan konflik agraria.

Oleh karena itu, ia mendesak agar surat edaran yang mengecualikan data HGU untuk akses oleh publik segera dicabut. “Jika tidak, keinginan pemerintah untuk menuntaskan reforma agraria sulit terealisasi,” katanya.

Sejumlah pekerja mengumpulkan sawit-sawit dari sebuah perkebunan. /Antara Foto.

Langkah mundur

Senada dengan Nurdin, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A. Perdana pun mengatakan, keterbukaan informasi HGU bisa menekan potensi konflik lahan antara masyarakat dan korporasi.

Akan tetapi, terbitnya surat Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian malah memberikan isyarat langkah mundur pemerintah dalam hal tata kelola lahan. Selain itu, terdapat ketidakcocokan dengan keinginan pemerintah, yang hendak menelusuri izin-izin perkebunan sawit.

"Alih-alih melaksanakan review izin sebagaimana amanat Inpres 8/2018, belum ada satu pun laporan publik terkait ini, yang muncul justru langkah mundur oleh pembantu-pembantu presiden," kata Wahyu ketika dihubungi, Rabu (15/5).

Menurut KPA dalam catatan akhir tahun 2018 berjudul “Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik”, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit ini berisi 12 instruksi kepada lima kementerian (Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, termasuk pemerintah daerah.

KPA pun mengapresiasi Inpres ini sebagai langkah yang selaras dengan komitmen pemerintah menjawab persoalan ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah. Inpres ini merupakan evaluasi terhadap perizinan lama dan baru terhadap perkebunan sawit.

Wahyu pun menuturkan, dampak lain yang dikhawatirkan bakal terjadi adalah timbulnya praktik korupsi dalam proses izin perkebunan. Sebab, data yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sangat berbeda.

"Ini akan melegalkan praktik korupsi pada perizinan perkebunan, sebab menghambat sinkronisasi data antarkementerian, mengingat perbedaan data yang cukup signifikan antara BPN dan Kementan," kata dia.

Wahyu bahkan mengatakan, tertutupnya data HGU ini merupakan wujud bila pemerintah berpihak kepada korporasi. Hal itu, kata Wahyu, dilakukan secara terang-terangan.

Apalagi, lanjut dia, sektor perkebunan sawit, yang dianggap menyimpan konflik agraria tertinggi mendapat banyak sorotan. Wahyu menyitir pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mengatakan, perkebunan merupakan sektor yang banyak aliran gelapnya.

"Kalau kita simak pernyataan KPK, itu aliran dana gelap paling banyak terjadi di sektor perkebunan," ujar Wahyu.

Berita Lainnya
×
tekid