sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laode tepis penetapan tersangka Imam Nahrawi bermuatan politis

KPK sudah menyurati Imam Nahrawi beberapa minggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Sep 2019 23:02 WIB
Laode tepis penetapan tersangka Imam Nahrawi bermuatan politis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menepis tudingan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang menyebut penetapan tersangka atas dirinya merupakan ada muatan politis. 

Menurut Laode, penetapan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI untuk Tahun Anggaran 2018 itu merupakan hal yang wajar atau lumrah.

“Sama sekali tidak bermuatan politis. Enggak ada motif politik sama sekali. Kalau ada motif politik, sejak diumumin ribut-ribut kemerin saja. Enggak ada,” kata Laode saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Selain itu, Laode juga meluruskan ihwal pernyataan Menpora yang menganggap baru mengetahui informasi penetapan tersangka dan mengklaim belum mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK terkaitkasus tersebut.

Laode menuturkan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mempunyai aturan untuk menyampaikan informasi kepada calon tersangka tersebut.

“Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan surat pemberitahuan. Dan beliau (Menpora) sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu,” ucapnya.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah memulai penyidikan terhadap Imam Nahrowi sejak 28 Agustus 2019. Dalam proses penyidikan itu, KPK sudah melayangkan panggilan pemeriksaa kepada Imam sebanyak tiga kali.

Namun demikian, Laode menghargai niat baik Imam yang akan memenuhi panggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun berharap agar Imam dapat memenuhi pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, Laode tidak mengatahui kapan penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam. "Ini saya kurang tahu," ujar Laode.

Sponsored

Imam Nahrowi diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diberikan dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka kasus dana hibah untuk KONI.

Adapun uang korupsi diterima Imam melalui Ulum sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Disinyalir, uang itu merupakan commitment fee atas memperlancar proses pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun 2018. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan saat Imam menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid