sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapas kelebihan kapasitas, Komnas HAM: Berikan grasi massal

Jika dilakukan amnesti dan grasi massal maka dalam jangka pendek masalah tersebut cepat terselesaikan.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Selasa, 21 Sep 2021 17:06 WIB
Lapas kelebihan kapasitas, Komnas HAM: Berikan grasi massal

Peristiwa Kebakaran Blok II C Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten harus dijadikan bahas evaluasi secara menyeluruh. Sebab, peristiwa tersebut menewaskan 47 narapidana.

Blok tersebut hanya berkapasitas 38 orang, tetapi dihuni oleh 122 orang napi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, adanya kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lapas merupakan krisis kemanusiaan.

"Untuk menurunkan overcapacity dalam waktu yang sangat pendek bisa diambil tindakan amnesti massal atau grasi massal. Jika tidak, mungkin tidak ada jalan keluar lain," ujarnya dalam webinar Memadamkan Kebakaran Lapas "Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia," Selasa (21/9).

Dia menerangkan, jika dilakukan amnesti dan grasi massal maka dalam jangka pendek masalah tersebut cepat terselesaikan. 

"Ketika saya berdiskusi dengan teman-teman lapas tentang perencanaan perbaikan masing-masing lapas sudah, tetapi belum bisa dilaksanakan karena memang dana yang terbatas dan terpakai untuk persoalan lain," ujar Choirul.

Dia menambahkan, bahwa yang paling kuat untuk menyelesaikan ini adalah assesment. Jika ini kuat dan berangkat dari sesuatu yang transparan serta akuntable hiruk pikuk dan sebagainya lambat laun akan diterima. 

Lebih lanjut, Choirul menyatakan, assesment dapat membuat narapidana kembali lagi ke masyarakat dengan cara berlomba-lomba dengan berbuat kebaikan. Dalam sisi Komnas HAM assesment juga dapat menjadi alat ukur dan memberikan penilaian serta mengambil kebijakan grasi dan amnesti masal atau kebijakan apapun.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyatakan paradigma aparat penegak hukum terkait penahanan harus diperbaiki. Penahanan harus sesuai dengan KUHP dan ada syarat-syaratnya. 

Sponsored

"Kita harus bangun kesadaran bersama dari seluruh pihak terkait bagaimana mengatasi overcrowding ini. Pihak Kepolisian, BNN dan Kejaksaan Agung harus sadar bahwa overcrowding ini juga merupakan tanggung jawab mereka," ujar Taufik.

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB

, : WIB

, : WIB
×
tekid