sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporan ICW soal Firli Bahuri dinilai salah alamat

Menurut Petrus, ICW mengesampingkan hubungan hukum perdata yang melekat pada Firli Bahuri, terutama asa kebebasan berkontrak-konsensualitas.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Agst 2021 10:09 WIB
Laporan ICW soal Firli Bahuri dinilai salah alamat

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Bareskrim Polri salah alamat. Alasannya, hubungan hukum perdata yang di dalamnya melekat hak Firli yang dilindungi asas kebebasan berkontrak dan konsensualitas menurut KUHPerdata dikesampingkan.

ICW sebelumnya mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Firli Bahuri, Senin (9/8). Pun sempat melaporkan Firli kepada Bareskrim dalam kasus dugaan gratifikasi penyewaan helikopter pada 3 Juni 2021.

"Laporan ICW kepada Bareskrim Polri tentang dugaan gratifikasi yang diterima oleh Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam kasus penyewaan helikopter harus dipandang sebagai bukan upaya hukum yang beritikad baik," kata Petrus dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (12/8).

Menurutnya, apa pun jabatan yang melekat pada Firli, termasuk selaku Ketua KPK, tidak serta merta menghilangkan atau mencabut hak-hak keperdataannya dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya. Pengecualian berlaku dalam hubungan hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 dan 66 UU KPK.

Petrus menambahkan, Firli dilindungi haknya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan konsensualitas dalam sewa-menyewa helikopter dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian dan syarat harus adanya kesepakatan para pihak.

"Karena itu, ICW seharusnya membawa persoalan sah tidaknya penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri ke ranah perdata terlebih dahulu. Melalui gugatan perdata untuk menguji apakah hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa helikopter, termasuk dalam hubungan hukum yang terlarang, atau apakah bertentangan dengan Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUHPerdata," paparnya.

Petrus berpendapat, Bareskrim Polri bisa saja menghentikan penyelidikan laporan tersebut lantaran tidak masuk dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi. "Karena itu harus diuji terlebih dahulu secara perdata apakah perjanjian sewa menyewa helikopter itu sebagai hubungan yang terlarang sehingga berakibat tidak sahnya penyewaan helikopter dimaksud."

Menurutnya, ICW pun tidak memiliki hukum yang kuat untuk memaksakan kehendak meminta Bareskrim Polri menyelidiki laporan tentang penyewaan helikopter. Alasannya, tak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pihak yang dirugikan akibat penyewaan helikopter oleh Firli.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid