sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Laporan kasus FPI ke Mahkamah Internasional penuh hambatan

Indonesia bukanlah negara anggota Mahkamah Internasional, karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 26 Jan 2021 11:50 WIB
Komnas HAM: Laporan kasus FPI ke Mahkamah Internasional penuh hambatan

Komnas HAM meyakini pengaduan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi ke pengadilan Mahkamah Internasional akan kandas. Kasus ini juga dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) bentukan Amien Rais dan koleganya, mengkritik hasil penyelidikan Komnas Ham dan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Taufan menyebut, TP3 akan menemukan lima hambatan dalam pengaduannya ke Mahkamah Internasional.

Menurut dia, pertama, Indonesia bukanlah negara anggota Mahkamah Internasional, karena belum meratifikasi Statuta Roma. Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses Komnas HAM dan kepolisian. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps, sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," ujar Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan pelanggaran HAM berat. Menurut Taufan, ada pihak yang membangun opini sejak awal bahwa kasus enam Laskar FPI ini pelanggaran HAM berat.

Misalnya, kata dia, dengan menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek dengan mengutip keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain yang sesungguhnya tidak ada relevansinya. 

Keempat, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat, seperti adanya desain operasi yang terencana secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi dan negara, sebagaimana Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Argumen sebaliknya, dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi tentu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh," tutur Taufan.

Sponsored

Kelima, tidak ditemukan pula unsur pelanggaran HAM berat lain, seperti adanya pola serangan berulang dengan dampak terhadap korban yang meluas.

Kesimpulan Komnas HAM, berdasarkan hasil penyelidikan adalah tindakan pidana unlawfull killing (pembunuhan yang bertentangan dengan hukum). Kesimpulannya, kata dia, apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu.

"Tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti, dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen HAM yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional," ucapnya.

Komnas HAM mengimbau, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dengan tidak membangun asumsi tidak berdasar.

Sebelumnya, TP3 menduga terbunuhnya enam Laskar FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah direncanakan. "TP3 menyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," ujar perwakilan TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1).

Tim yang beranggotakan Muhammad Amien Rais hingga Neno Warisman ini menilai, aparat kepolisian melampaui kewenangan dengan menggunakan cara kekerasan di luar prosedur hukum atau extrajudicial killing. Bahkan, TP3 menyebut tindakan polisi terhadap enam Laskar FPI brutal dan penghinaan terhadap proses hukum karena mengingkari asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid