sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporan Partai Idaman, KPU & Bawaslu kembali disidang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU & Bawaslu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 10 Apr 2018 20:11 WIB
Laporan Partai Idaman, KPU & Bawaslu kembali disidang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

DKPP menggelar sidang kedua yang dilaporkan oleh Partai Idaman, Partai Republik dan Partai Rakyat terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Sidang digelar pada Selasa (10/4) di gedung DKPP, Jakarta. 

Dalam persidangan kali ini dari pengadu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto. Sedangkan, dari pihak KPU dihadiri oleh ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Ashari sebagai Anggota KPU. Adapun, Bawaslu dihadiri oleh Ketua Abhan, serta anggota Bawaslu lainnya Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. 

Persidangan dipimpin oleh Muhammad. Sedangkan, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati yang keseluruhannya merupakan anggota DKPP. 

Dalam sidang kali ini, DKPP mendengarkan jawaban dari teradu tentang  perkara Nogistrasi : 36/ DKPP-PKE-VII/ 2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU serta ketua dan anggota Bawaslu oleh partai Idaman dan Rakyat. Selain itu, no registrasi 38/DKPP-PKE-VII/2018 oleh partai Republik.

Salah satu anggota majelis sidang Alfitra Salam menyatakan keberatannya karena para prinsipal tidak hadir dalam sidang DKPP. Dia turut menanyakan keseriusan pihak pengadu terhadap sidang yang digelar. 

Padahal dari pihak teradu, bahkan ketua dari teradu turut mengupayakan untuk bisa hadir dalam sidang. Terlebih, menurut Alfitra pihak pengadu membuat pengaduan baru dalam persidangan ini. 

Selain itu, Pihak teradu Abhan menjawab terhadap tuduhan pengadu terhadap ketidakprofesionalan KPU, karena menurutnya pengadu tidak patut berbicara mengenai profesionalisme dan etika, karena setiap sidang selalu mengajukan fakta baru. 

Sponsored

Teradu juga menuduh KPU atas intervensi sekjen PKB yang datang yaitu Lukman Edi (PKB), Fandi Utomo (Partai Demokrat) dan Ariza Zapatria (Partai Gerindra) ada di KPU pada saat pemeriksaan berkas PKB dan Partai Demokrat. Sehingga, pengadu menduga adanya intervensi terhadap KPU dan adanya pembicaraan yang menimbulkan kecurigaan sebelum diumumkannya Partai Demokrat dan PKB dinyatakan lolos pendaftaran.

Abhan menjawab, pengadu hanya menyebutkan nama-nama di atas, padahal ada juga Sekjen lainnya yang datang ke sana, Ketua Komisi II, Zainuddin Amali juga pernah datang ke sana. Terlebih lagi, kedatangan mereka di ruangan terbuka dan juga terdapat CCTV.

Tidak hanya itu, penyerangan terhadap personal kepada salah satu anggota penyelenggara tersebut juga dilakukan, yaitu terhadap Hasyim Ashari yang dinyatakan dekat dengan salah  satu partai yaitu PKB dan Dewi Pettalolo yang dianggap ketakutan dalam memberikan putusan.

Hal tersebut membuat Hasyim Geram karena hak tersebut merujuk kepada fitnah kepada dirinya. Apalagi, tidak ada landasan dan buktinya. 

Mendengarkan pernyataan dari Hasyim tersebut, membuat gentar pihak kuasa hukum dan berkata akan mencabut laporan atas hal tersebut. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid