sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporkan aksi laser, ICW: KPK di bawah Firli otoriter dan antikritik

Langkah KPK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sehingga berpotensi memberangus demokrasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 11:24 WIB
Laporkan aksi laser, ICW: KPK di bawah Firli otoriter dan antikritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mampu menutupi skandal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) lantaran melaporkan aksi laser kepada Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Aduan tersebut pun diyakini akan dicatat sejarah.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Menurutnya, ada tiga alasan yang harus dilihat dalam menanggapi laporan KPK kepada polisi. Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sehingga aduan itu dapat dianggap sebagai upaya memberangus demokrasi.

"Kedua, Pasal 20 UU KPK menyebutkan, bahwa lembaga antirasuah tersebut bertanggungjawab kepada publik. Maka dari itu, semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab bukan justru melaporkan ke polisi," tuturnya.

Alasan ketiga, pelapor yang diduga pegawai KPK diterka melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Nomor 02 Tahun 2020. Pasal itu menyatakan, insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan dalam mengimplementasikan nilai dasar profesionalisme.

"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," ucap Kurnia.

KPK sebelumnya memutuskan menempuh jalur hukum usai dikritik pakai laser oleh aktivis #BersihkanIndonesia dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Senin (28/6) malam. KPK melalui Biro Umum melaporkan aksi itu kepada Polres Jaksel. 

"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021, sekitar pukul 19.05 WIB, oleh pihak ekternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sponsored

Greenpeace Indonesia merupakan salah satu LSM yang terlibat dalam aksi tersebut. Tulisan kritik memakai laser yang disorotkan ke Gedung Merah Putih, Jakarta, ini menggunakan tagar seperti, "Save KPK", "Berani Jujur Pecat", dan "Mosi Tidak Percaya".

Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan gagal TWK. Dari 75 orang itu, 51 pegawai di antaranya bakal dipecat.

"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," sambung Ali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid