Laporkan Bawaslu dan Jokowi, KAMAH ditolak polisi
Laporan KAMAH dinilai tidak disertai bukti yang cukup.
Laporan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum KAMAH Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Bareskrim menilai laporan tidak disertai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
"Laporan kami ditolak sebab kami dinilai tidak punya cukup bukti untuk melaporkan Bawaslu dan capres Jokowi. Jadinya, Senin depan kami akan kembali lagi dan sertakan bukti yang cukup," ujar Pitra di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Pitra juga menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan petugas Bareskrim Polri. Ia mengaku mendapat pelayanan yang tidak menyenangkan dari petugas.
"Kita sangat kecewa dengan perlakuan dari pada saudara AKP Yohanes selaku KSP di Bareskrim Polri. Yang mana dia mengeluarkan nada yang kasar dan tidak sopan saat kami melaporkan tadi," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya juga berencana akan melaporkan petugas Bareskrim Polri tersebut pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pada Senin (11/3) mendatang. Laporan tersebut akan dilakukan karena petugas tersebut dinilai telah melanggar etika kepolisian dan tidak mencerminkan jargon kepolisian, yaitu profesional, modern, dan terpercaya.
Terkait laporan KAMAH terhadap Bawaslu, Pitra menjelaskan hal itu dilakukan karena Bawaslu dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ini disebabkan Bawaslu menyampaikan informasi pada KAMAH tentang laporan mereka yang tidak dapat ditindak lanjuti, melalui pesan instan WhatsApp. Pesan tersebut juga disampaikan pihak Bawaslu pada Rabu (6/3) sekitar pukul 19.15 WIB .
"Jadi di sini Bawaslu kurang profesional. Seharusnya Bawaslu menyurati resmi kepada kami, bukan memberitahu itu melalui WhatsApp. Ini kan institusi yang diakui konstitusi RI dan diakui oleh Undang-Undang, seharusnya mereka tidak meremehkan institusi mereka sendiri," kata Pitra.
Berbarengan dengan pelaporan Bawaslu, KAMAH juga berencana melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo, terkait pernyataannya pada debat calon presiden sesi kedua pada 17 Februari lalu. Pitra menilai Jokowi telah menyebarkan berita bohong.
KAMAH juga menyampaikan kekecewaan pada Bawaslu, karena Jokowi sebagai terlapor tidak dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum memutuskan tidak menerima laporan mereka.
"Pihak terlapor tidak diperiksa atau dimintai keterangan klarifikasi terhadap laporan kita, malahan Bawaslu mengehentikan laporan tersebut via WhatsApp, hal ini telah menciderai rasa keadilan yang ada," ucapnya.