sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporkan pimpinan kepada Dewas KPK, Novel: Kami sedih

Novel bersama 74 pegawai lainnya mengaku sedih karena pelaporan terhadap Firli Bahuri cs kepada Dewas bukan kali pertama. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 18:24 WIB
Laporkan pimpinan kepada Dewas KPK, Novel: Kami sedih

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, 75 pegawai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK sedih karena harus melaporkan lima pimpinan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebagai pimpinan, kata dia, seharusnya memiliki integritas yang baik.

"Tapi, dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ujarnya, Jakarta, Selasa (18/5).

Problem yang dimaksud terkait TWK. Menurut Novel, 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos dan diminta menyerahkan tugas lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 khawatir ada upaya penyingkiran lewat pola-pola yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak jujur.

"Di situ kemudian membuat seolah-olah ada proses yang, orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Selain itu, Novel bersama 74 pegawai lainnya mengaku, sedih karena pelaporan terhadap Firli Bahuri cs kepada Dewas bukan kali pertama. Diketahui, Firli pernah disidang oleh Dewas dan dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi ringan karena bergaya hidup mewah menggunakan helikopter di Sumatera Selatan.

"Tentu kami tidak suka dengan situasi itu. Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas. Karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku, saya khawatir upaya pemberantasan korupsi pasti akan sangat terganggu," ucapnya.

Sebelumnya, Firli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewas KPK terkait TWK. Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Dewas. Pertama mengenai kejujuran.

"Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK. Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan," ujarnya.

Sponsored

Diketahui, usai hasil TWK keluar 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos malah dibebastugaskan lewat SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Kedua, sambung Hotman, terkait materi TWK yang diterka bermuatan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK.

Terkahir, komisioner KPK dilaporkan karena diduga bertindak sewenang-wenang. Menurut Hotman, terkaan itu muncul karena pimpinan tak mengindahkan putusan uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan pengujian regulasi itu dilakukan pada 4 Mei 2021.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Akan tetapi, tiga hari berselang pimpinan malah menerbitkan SK 652 di mana salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasan.

"Menjadi tanda tanya pada kita, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukan kah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum? Bukanlah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini? Bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid