sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larang parpol baru ikut kampanye capres, KPU dinilai diskriminatif

Menurut Hadar, sepanjang peserta pemilu sudah ditetapkan sebagai peserta, maka bisa mengusulkan pasangan calon.

Mona Tobing
Mona Tobing Rabu, 21 Mar 2018 11:12 WIB
Larang parpol baru ikut kampanye capres, KPU dinilai diskriminatif

Mantan pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai wacana pelarangan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres bagi partai politik baru tidak relevan. Hadar juga menilai langkah KPU tersebut diskriminatif bagi peserta Pemilu 2019.

"Tidak sesuai dengan undang-undang, karena ketentuannya di UU tidak ada spesifik melarang," kata Hadar seperti dikutip Antara pada Rabu (21/3)

Hadar menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 disebutkan bahwa peserta pemilu yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan cawapres adalah partai politik atau gabungan parpol.

Dalam UU tersebut tidak secara spesifik dijelaskan bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung capres-cawapres adalah mereka yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, atau yang telah memiliki kursi legislatif di parlemen. Hadar menyebut kekeliruan KPU bahwa peserta pemilu di UU bukan berarti peserta Pemilu 2014.

Jadi menurut Hadar, sepanjang peserta pemilu sudah ditetapkan sebagai peserta, maka bisa mengusulkan pasangan calon. Hanya saja tetap juga harus memenuhi persyaratan ambang batas presiden.

Bagi partai-partai baru atau partai yang tidak memiliki kriteria 20% ambang batas presiden, menurut Hadar, tetap dapat mengusung pasangan capres-cawapres dengan cara berkoalisi dengan partai lama. Peserta Pemilu baru itu tidak punya angka-angka pemenuhan presidential threshold.

"Karena mereka tidak ikut Pemilu 2014 tapi mereka bisa mengusulkan bergabung dengan parpol yang punya angka ambang batas presiden tersebut," tukas Hadar.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengatur larangan bagi partai baru untuk turut berkampanye terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Hasyim beralasan partai-partai baru tersebut tidak memiliki perolehan kursi minimal 20% di DPR dan memperoleh sedikitnya 25% suara sah pada pemilu legilslatif tahun 2014.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid