sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi langgar konstitusi

Pengunjuk rasa pun sebenarnya tidak perlu meminta izin ke kepolisian.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Okt 2019 16:40 WIB
Larangan aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi langgar konstitusi

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai larangan aksi unjuk rasa yang dikeluarkan Polda Metro Jaya jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden melanggar konstitusi. Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak segenap warga negara. 

"Justru negara harusnya mengundang masyarakat berpartisipasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan berbagai cara, bukan hanya dengan misalnya aksi massa, tapi kan bisa dengan teatrikal, bisa dengan aksi-aksi simbolik, seni, budaya, dan lain lain. Kan banyak pola-pola aksi," ujar dia saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).

Menurut Isnur, keliru jika kepolisian memberlakukan larangan aksi unjuk rasa demi menjaga stabilitas keamanan jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Itu, kata dia, sama saja dengan menganggap semua aksi unjuk rasa tidak beradab. 

"Presiden itu kan di ambil sumpah untuk apa? Untuk taat konstitusi. Lha, kok dalam pelantikannya...memulai pelantikan dengan melanggar konstitusi? Itu kan jadi lucu. Jadi, salah," ujar Isnur. 

Lebih jauh, Isnur mengatakan, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian. Menurut dia, peserta atau koordinator peserta aksi unjuk rasa hanya perlu melaporkan rencana kegiatan aksi kepada pihak kepolisian. 

Di sisi lain, lanjut Isnur, pihak kepolisian pun wajib membuat tanda terima laporan pemberitahuan. Jika aksi yang dilakukan itu ditengarai ilegal, maka aparat kepolisian hanya diperbolehkan membubarkan saja.

"Kan kalau misalnya ada dugaan penyusupan, ada dugaan kerusuhan, ya dicegah dong, dideteksi siapa yang melakukan kerusuhan, siapa yang melakukan perusakan. Itu kan bisa ditangkap, bisa dicari orangnya. Ini negara seperti sedang ketakutan sama warga negaranya sendiri. Gitu lho," jelas dia. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menegaskan kepolisian tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada periode 15 sampai 20 Oktober 2019. Menurut Gatot, tak boleh ada aksi unjuk rasa di Jakarta hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden usai pada 20 Oktober. 

Sponsored

"Apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu. Mulai besok (Selasa/15/10) sudah kita berlakukan," kata Gatot. 

Menurut Gatot, keputusan ini dikeluarkan demi menjaga agar pelantikan pasangan Jokowi dan Ma'ruf berlangsung aman dan lancar. Apalagi, pelantikan Jokowi-Ma'ruf dihadiri tamu-tamu asing.

Berita Lainnya
×
tekid