sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan mudik tak hilangkan esensi silaturahmi

Kebijakan larangan mudik dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 07 Mei 2021 22:34 WIB
Larangan mudik tak hilangkan esensi silaturahmi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Kebijakan ini, katanya, dibuat dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Aktivitas bermaaf-maafan pada Hari Raya Idulfitri tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Ia menambahkan, pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Juga untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Sponsored

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, larangan mudik di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada,” ujar Adita melansir covid19.go.id.

Aktivitas esensial yang dimaksud Kemenhub antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital. Juga beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Berita Lainnya
×
tekid