sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan WNA masuk Indonesia sesuai pedoman WHO

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko transimisi SARS-CoV-2 galur B117.

Firda Junita
Firda Junita Selasa, 29 Des 2020 13:13 WIB
Larangan WNA masuk Indonesia sesuai pedoman WHO

Pemerintah menyatakan, kebijakan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru SARS-CoV-2, galur B117, sudah sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisastmito, menyatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi antarsektor terkait, utamanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku "ujung tombak".

"Kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan di-review dan dipatuhi. Kemudian, ini sekarang terkait dengan perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," ujarnya dalam webinar "Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing", Selasa (29/12).

Pemerintah melarang WNA dari seluruh negara masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Langkah ini untuk meminimalisasi risiko transmisi SARS-CoV-2 galur B117 di "Tanah Air".

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku dari negara asal. Maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Mereka pun diharuskan melakukan karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan. Lalu melakukan tes ulang PCR dan diperkenankan melanjutkan perjalanan jika hasilnya negatif.

Wiku menerangkan, pemerintah mesti berdasarkan bukti (evidence based) dan merujuk risiko (risk based) secara saintifik juga diakui WHO serta dunia internasional dalam membuat kebijakan di sektor kesehatan.

"Kalau risikonya memang tinggi, kita harus mengeluarkan tidakan," jelasnya. "Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu, maka kita juga mengikuti aturan tersebut."

Sponsored

Dirinya melanjutkan, kebijakan pelarangan WNI datang ke Indonesia berbatas waktu. Keputusan berikutnya tergantung perkembangan situasi ke depannya.

"Sekarang, kan, baru diatur dengan SE (Surat Edaran) Nomor 4 Tahun 2020. Bisa saja nanti diperpanjang, bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan," katanya.

Sekretaris Jenderal Kemlu, Cecep Herawan, menambahkan, Indonesia memberlakukan larangan masuknya WNA sejak April 2020, termasuk sekadar transit. "Tetapi ada pengecualian."

Pengecualian itu dilakukan seiring ditekennya travel corridor arrangement pada Juli 2020. Yang diperkenankan masuk seperti Uni Emirat Arab, Korea Selatan, China, dan Singapura.

Meski demikian, pelaksanaan travel corridor arrangement ditunda sementara selama dua pekan, 1-14 Januari 2021. "Kita ingin mengamankan wilayah negara Indonesia dari strain baru virus Covid," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid