sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lawan Covid-19, Dewan Guru Besar FKUI minta local lockdown

Desakan disampaikan melalui surat kepada Presiden Jokowi, Kamis (26/3).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 27 Mar 2020 10:46 WIB
Lawan Covid-19, Dewan Guru Besar FKUI minta </i>local lockdown</i>

Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) meminta pemerintah melakukan beberapa hal dalam menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Disampaikan melalui surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (26/3).

Terdapat tujuh poin di dalamnya. Pertama, angka mortalitas (case fatality rate/CFR) di Indonesia tergolong tinggi. Mencapai 8-10%.

"Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini, adalah sekitar 1.300 kasus," demikian isi poin awal surat yang diteken Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Siti Setiadi.

Kedua, menyarankan karantina wilayah atau kuncitara secara selektif (local lockdown). Langkah itu diharapkan memutus rantai penularan infeksi. Baik di dalam maupun di luar wilayah.

"Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran Covid-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan," isi lanjutan dokumen.

Langkah ini disebut memudahkan negara menghitung kebutuhan sumber daya penanganan di rumah sakit (RS). Mencakup sumber daya manusia (SDM), alat pelindung diri (APD), dan fasilitas RS. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama lintas sektor secara matang.

Berikutnya, meminta penyediaan APD yang cukup ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Khususnya RS pemerintah.

Ketersediaan APD vital bagi tenaga medis untuk menangani pandemi Covid-19. Jika kekurangan, dikhawatirkan berdampak buruk dalam memberikan pelayanan.

Sponsored

"RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD. Dengan harga yang pantas," isi surat selanjutnya.

Keempat, mendorong pemerintah menerapkan aturan tegas dalam pelaksanaan aktivitas di rumah selama periode pembatasan sosial. Individu ataupun korporasi yang membangkang dijatuhi denda.

"Kerja sama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan. Sehingga, menjadi gerakan sosial," bunyi dokumen berikutnya.

Apabila tingkat kepatuhan tinggi (di atas 70%), merujuk penelitian, karantina di rumah efektif memperlambat penyebaran penyakit. 

Kelima, meminta pemerintah menyusun rencana mitigasi dan strategis dalam menangani terduga dan terkonfirmasi Covid-19. Dianjurkan perawatan orang dalam pemantauan (ODP) dilakukan di rumah dan melibatkan tenaga puskesmas. Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) dirawat di RS.

"Strategi lain, adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antarfasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan, dan jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat," isi surat selanjutnya.

Keenam, mendorong antarkementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan apik. Dus, pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana baik

"Dalam pengambilan keputusan, seyogyanya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya. Termasuk ahli komunikasi masyarakat," bunyi poin pemungkas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid