sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Jakarta ungkap kekerasan perempuan oleh penagih fintech

LBH Jakarta juga mencatat, sebanyak 22% korban perempuan mengalami kekerasan seksual

Armidis
Armidis Jumat, 26 Apr 2019 04:36 WIB
LBH Jakarta ungkap kekerasan perempuan oleh penagih fintech

Modus kekerasan seksual terhadap perempuan mulai meluas. Terbaru, korban dari pinjaman online atau yang dikenal dengan fintech, terjadi bagi korban perempuan yang tidak mampu membayar cicilan.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oki Wiratama, mengatakan, perempuan merupakan objek yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

"LBH Jakarta menerima laporan baik secara langsung maupun tidak langsung, ada sekitar 1.330 korban pinjaman online di antaranya 72% itu perempuan," kata Oki kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

LBH Jakarta juga mencatat, sebanyak 22% korban perempuan mengalami kekerasan seksual. Hal itu dilakukan pihak penagih. Bentuknya bermacam-macam. Mulai dari ucapan yang mendiskreditkan perempuan melalui aplikasi chatting bahkan sampai pemaksaan untuk menari tanpa busana di rel kereta api.

Oki mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Apalagi, setelah ditelisik sebagian besar fintech yang menjadi tempat pinjaman online tidak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, penegak hukum kurang tanggap saat ancaman kekerasan seksual dilaporkan kepada pihak kepolisian. Padahal, laporan pelapor sudah dilengkapi dengan alat bukti berupa chatting.

"Saat melaporkan ke cyber crime sering tidak diterima oleh penyidik dengan alasan belum cukup bukti sebagai kekerasan seksual," kata dia.

Pihak LBH, juga aktif memberikan advokasi kepada korban pinjaman online agar tidak terjadi kekerasan seksual. Salah satu yang diupayakan LBH yakni memberi pengetahuan bagi korban pinjaman yang tidak sanggup bayar untuk mengajukan restrukturisasi utang.

Sponsored

"Kita siapkan surat pengajuan restrukturisasi utang dengan cara mencicil karena itu juga dibenarkan dalam hukum perdata kita," kata Oki

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid