sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBM PBNU: Boleh gunakan vaksin tidak ada label halal

Keputusan didasarkan atas pernyataan Wapres terkait vaksin tidak ada label halal dapat digunakan. Tapi, harus ada ketetapan dari MUI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Jan 2021 13:08 WIB
LBM PBNU: Boleh gunakan vaksin tidak ada label halal

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Meskipun, belum mengetahui kadungan zat haram pada baham pokok pembuatan vaksin tersebut.

Sekretaris LBM PBNU, Sarmidi Husna mengatakan, keputusan itu didasarkan atas pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait vaksin tidak ada label halal dapat digunakan tetapi harus ada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ini saya kira statement Kyai Wapres menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal-haramnya," kata Sarmidi, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19," Selasa (5/1).

Dia berpandangan, pernyataan Ma'ruf dilandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak Covid-19. Karena itu, penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam.

Sarmidi merasa, pemerintah juga perlu meminta organisasi masyarakat Islam lainnya untuk dapat mengikuti pernyataan Ma'ruf. Hal ini, ditujukan untuk menanggulangi bahaya dan dampak keberlangsubgan hidup akibat pandemi.

"Misalnya, kalau diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI dalam proses sertifikasi halal itu ada unsur tidak halal atau diputuskan tidak halal, maka bagaimana ormas itu juga melakukan kajian kebolehan menggunakan vaksin yang tidak halal itu untuk digunakan vaksinasi kepada masyarakat sebagai satu dariah tadi, menolak adanya bahaya Covid-19 terhadap masyarakat," terang Sarmidi.

Kendati telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 tidak ada label halal, Sarmidi mengaku, telah berupaya untuk mengkaji dan mencari tahu kadar halal dalam bahan dasar pembuatan vaksin. Salah satunya, meminta penjelasan dari PT Bio Farma (Persero) terkait kandungan zat vaksin tersebut.

"Nah, kami mencoba dua kali lakukan kajian. Tetapi dua kali itu juga dari Bio Farma, itu juga belum memberikan komponen yang dia dapat, komponen bahan dari vaksin tersebut. Sehingga kami juga belum memutuskan terkait kehalalan," terang Sarmidi.

Sponsored

Tak hanya itu, PBNU bahkan sempat berkunjung ke negara perusahaan farmasi Sinovac, Tiongkok bersama MUI. Namun, rencana itu kandas akibat prosedur protokol kesehatan yang dinilai ketat. Ketatnya protokol kesehatan yang dimaksud Sarmidi, yakni kebijakan isolasi mandiri selama 14 hari selepas tiba di Tiongkok dan Indonesia.

"Karena di sana itu sudah ada informasi 14 hari di karantina dulu sebelum bekerja, sehingga rombongan PBNU batal berangkat ke sana. Jadi, nanti kalau kesana 14 hari di karantina, 5 hari kerja, balik lagi ke Indonesia di karantina 14 hari. Jadi waktunya habis di karantina, para kyai itu pada enggak mau berangkat," tutur dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid