sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lelang aset hasil korupsi ASABRI sepi peminat

Kejagung pesimistis ada pembeli 18 bus milik tersangka Sonny Widjadja yang dilelang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Jun 2021 21:06 WIB
Lelang aset hasil korupsi ASABRI sepi peminat

Aset sitaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI yang sudah dalam proses pelelangan sepi peminat. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengaku, situasi pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi ekonomi menjadi faktor utama sepinya peminat barang lelangan. 

Namun, dia sendiri tidak menyebutkan berapa nilai total lelangan tersebut. "Belum ada (yang beli) karena pandemi ini kan, jadi susah," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Menurut Ali, pihaknya lebih pesimistis terhadap pelelangan aset berupa 18 bus. Minat pembeli terhadap aset milik tersangka Sonny Widjadja itu diprediksi lebih sulit ditemukan. "Apalagi bus itu, tidak tahu apakah ada peminatnya," ucapnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid