sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lembaga survei yang menangkan Jokowi dilaporkan ke polisi

Sejumlah lembaga survei dinilai sebar hoaks karena merilis hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Apr 2019 14:30 WIB
 Lembaga survei yang menangkan Jokowi dilaporkan ke polisi

Sejumlah lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat dengan memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH). Laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri, dilakukan karena lembaga survei tersebut dinilai telah menyebarkan informasi hoaks.

"Kami meminta pihak Bareskrim Mabes Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Sebab, hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," kata KAMAKH Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Ada enam lembaga survei yang diadukan KAMAKH ke Bareskrim Polri, yaitu Indo Barometer, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC), Charta Politika, dan Poltracking.

Pitra menjelaskan, pelaporan dilakukan karena hasil hitung cepat Pemilu 2019 yang telah dipublikasikan sejak Rabu (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Lembaga survei yang diadukan, dinilai tidak mempunyai metode yang jelas untuk melakukan perhitungan cepat. Pitra mengatakan, hasil hitung cepat akan berbeda dengan real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, sampel yang digunakan tidak berasal dari seluruh TPS, melainkan hanya 2.000 saja.

"Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya. Jadi kita tidak mau hoaks," katanya.

Dalam laporan tersebut, KAMAKH menyertakan sejumlah bukti berupa hasil hitung cepat dalam aplikasi Ayo Jaga TPS, video, dan sejumlah pemberitaan media online tentang hasil hitung cepat lembaga survei tersebut. 

Adapun bukti yang dijadikan dasar pengaduan tersebut seperti hasil penghitungan cepat dalam aplikasi Ayo Jaga TPS, beberapa dokumen video, dan sejumlah pemberitaan tentang hasil perhitungan cepat yang diambil dari beberapa media online.

Sponsored

"Pertama, aplikasi Ayo Jaga TPS, kedua video, dan beberapa bukti tentang pemberitaan media online. Jadi dengan dasar tersebut seolah-seolah menimbulkan opini baru," katanya.

Keenam lembaga survei tersebut dinilai melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan KAMAKH ke Bareskrim Polri dilakukan secara tertulis. Karena itu, polisi belum mengeluarkan nomor laporan pengaduan atas laporan tersebut.

"Delik aduan itu berdasarkan Pasal 180 KUHAP bisa secara tertulis. Jadi pengaduan itu tidak mesti harus laporan, tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima kasubag bagian penyidikan dan pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri. Dan tadi Alhamdulillah kita diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri, dan hari ini mereka akan memproses laporan kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid