sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua pejabat KPU untuk lengkapi berkas Saeful Bahri

KPK tengah fokus mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi para Komisioner KPU.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 11:18 WIB
KPK panggil dua pejabat KPU untuk lengkapi berkas Saeful Bahri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kedua pejabat tersebut ialah Kepala Sub Bagian Pencalonan KPU, Yulianto dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU, Yuli Harteti. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Saeful Bahri.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/1).

Diketahui, KPK tengah fokus mendalami tugas pokok dan fungsi atau tupoksi para Komisioner KPU. Pendalaman itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Persidangan KPU Riyani pada Rabu (22/1).

Pemeriksaan terhadap jajaran KPU ini merupakan salah satu cara untuk mendalami peran eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Diduga, Wahyu telah melakukan praktik lancung untuk membantu eks caleg PDIP Harun Masiku untuk diloloskan menjadi anggota DPR.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya itu. Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Harun. Namun, permintaan uang yang diminta Wahyu diberikan secara bertahap dalam dua kali transaksi. Masing-masing pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pada tahap pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Tahap kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat PDIP. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan rincian Rp250 juta untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Sponsored

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggota DPR. Selanjutnyam pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Alhasil, KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1).

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid