sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Libur dan cuti bersama tahun ini tambah 4 hari

Keputusan itu merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 09 Mar 2020 13:55 WIB
Libur dan cuti bersama tahun ini tambah 4 hari

Pemerintah resmi menambah empat hari libur pada 2020. Ihwal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata dia dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Adapun tambahan hari libur yang disepakati adalah 28 Mei-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2020. 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan itu merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 2019.

Perubahan tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi Batubara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," kata Muhadjir.

Penambahan libur dilakukan karena penempatan libur dan cuti bersama secara tepat akan memberikan dampak postif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal dan saling mengetahui dalam rangka membangun Indonesia sentris.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) supaya libur pada 2020 ini untuk dievaluasi kembali," ucap dia.

Sponsored

Pertimbangan kedua, pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sementara pertimbangan terakhir, pemerintah akan merumuskan kembali kategori hari libur yang kemudian akan diatur melalui Peraturan Presiden.

"Yang pertama yaitu hari libur nasional yang selama ini sudah kita kenal, hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983," ucap dia.

Selanjutnya, untuk hari libur dan cuti bersama pegawai akan dirumuskan kembali. Adapun bagi aparatur sipil negara atau ASN, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama pada 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat tingkat menteri yang diakhiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Diharapkan penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2020. 

Adapun libur nasional dan cuti bersama yang disepakati setelah revisi adalah sebagai berikut:

Pemerintah merevisi Libur dan Cuti Bersama 2020

 

Berita Lainnya
×
tekid