sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Libur Nataru, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar

Sesuai SE Menpan RB 26/2021, larangan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 25 Nov 2021 18:30 WIB
Libur Nataru, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022. Larangan berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11). 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Perlu diketahui, berdasarkan SE Menpan RB 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. 

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Dengan demikian, abdi negara dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah per 20 Desember 2021. 

Larangan dikecualikan dengan alasan melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, pemberiannya harus akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Sementara itu, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata. 

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja. Pengecualian diberikan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. 

Sponsored

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah (perda) tentang pembatasan keluar dan masuk orang, dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kemudian memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penggunaan platform PeduliLindungi. 

Pada beleid tersebut juga mencantumkan PPK diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di instansi masing-masing. PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid