sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Libur Nataru, Risma imbau pekerja tak ke luar kota

Risma keluarkan surat edaran jelang libur Natal dan tahun baru.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 12 Des 2020 21:44 WIB
Libur Nataru, Risma imbau pekerja tak ke luar kota

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada libur dan cuti bersama 2020.

SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 tersebut berisi imbauan kepada pekerja atau karyawan agar tidak meninggalkan Kota Surabaya.

“Diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing,” ujar Wali Kota Risma dalam SE tersebut dikutip Sabtu (12/12).

Selain itu, Risma meminta mereka melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dia menambahkan, bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

"Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya," ucapnya.

Pemeriksaan tersebut, jelas Risma, bisa di puskesmas, sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan, atau bisa juga langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.

Sponsored

Pemeriksaan tersebut tidak dipungut biaya bagi pekerja karyawan yang ber KTP Surabaya.

"Sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid