sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lieus Sungkharisma dijemput paksa polisi di rumahnya

Perkara yang menjerat Lieus Sungkharisman saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Mei 2019 10:40 WIB
Lieus Sungkharisma dijemput paksa polisi di rumahnya

Menjelang aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 terkait penolakan hasil keputusan pemilihan umum atau Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Li Xie Xiung alias Lieus Sungkharisma dijemput paksa pihak kepolisian. Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dijemput di rumahnya pada pukul 09.00 WIB. 

Leius Sungkharisma dilaporkan ke polisi oleh Eman Soleman atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Eman Soleman menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. 

Atas laporan itu, Lieus dipanggil polisi pada Selasa, 14 Mei 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lieus mangkir dari pemeriksaan. Beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil polisi. Namun, lagi-lagi ia mangkir dari pemeriksaan. Akibatnya, polisi terpaksa menjemput paksa Lieus di rumahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan perkara yang menjerat Lieus Sungkharisman saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak kemarin atau Minggu (19/5).

Sponsored

“Sudah diterima pelimpahannya kemarin dan hari ini dijemput dari kediamannya pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (20/5).

Argo mengungkapkan, saat ini Lieus Sungkharisma masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Lieus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Ya, statusnya kini sudah tersangka,” tutur Argo.

Lieus Sungkharisman diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara atau makar UUD Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berita Lainnya
×
tekid