sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima hari PPKM Darurat, Polri tangani 18 kasus pidana

Belasan kasus di antaranya kini sudah masuk tahap penyidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 08 Jul 2021 17:29 WIB
Lima hari PPKM Darurat, Polri tangani 18 kasus pidana

Polri menaikkan status penyidikan terhadap 18 tindak pidana pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali. Belasan tindak pidana itu didapat setelah operasi kepolisian sejak lima hari pelaksanaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, tindak pidana yang diproses hukum tidak hanya ditangani di polda wilayah PPKM Daruat. Namun, dia tidak memerinci satu persatu jenis tindak pidananya.

Didetailkan Ramadhan, Polda Papua menangani satu kasus tentang pemalsuan hasil antigen pada 3 Juli; pelanggaran prokes di wilayah Polda Metro Jaya empat kasus pada 5 Juli; lalu tujuh kasus ditangani Polda Metro Jaya empat, Polda Banten satu, dan Polda Jawa Tengah dua pada pada 6 Juli; serta enam kegiatan ditangani Polda Metro Jaya empat, satu oleh Polda Jawa Tengah, dan satu Polda Sumatera Utara pada 7 Juli.

“Untuk penindakan kemarin (7/7), yakni pelanggaran Pasal 215 tentang wabah penyakit, Undang-Undang Perlindung Konsumen, dan Undang-Undang Darurat karena penghadangan petugas penjemput pasien oleh tersangka menggunkaan senpi di Jateng,” tuturnya dalam telekonferensi, Kamis (8/7).

Sponsored

Selama lima hari itu, tambah Ramadhan, operasi penindakan menyasar toko obat, apotek, distributor obat, distributor oksigen, dan lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran prokes. Terhadap lokasi-lokasi tersebut, 208 kegiatan sudah dilakukan.

“Statusnya penyelidikan di tiga kegiatan di tanggal 3 Juli 2021, 14 penyelidikan pada 4 Juli 2021, 30 penyelidikan pada 5 Juli 2021, 78 penyelidikan pada 6 Juli 2021, dan 83 penyelidikan pada 7 Juli 2021,” ucapnya.

Ditambahkan Ramadhan, Polri juga menyidiki 103 tindak pidana ringan. Kemudian, menuntaskan perkara restorative justice tiga kali.

Berita Lainnya
×
tekid