sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima selebritas diduga turut terima barang hasil TPPU Wawan

Salah satu bentuk cuci uang suami Wali Kota Tangerang Selatan itu adalah dengan mengalihkan serta membelikan kendaraan bermotor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 31 Okt 2019 18:49 WIB
Lima selebritas diduga turut terima barang hasil TPPU Wawan

Lima selebritas disebut turut menerima hasil pengalihan uang korupsi tindak pidana pecucian uang (TPPU) oleh Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata penuntut umum KPK, Subari Kurniawan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Salah satu bentuk cuci uang suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu adalah dengan mengalihkan serta membelikan kendaraan bermotor untuk lima selebritas wanita.

Nama Jennifer Dunn turut menerima aliran uang TPPU Wawan. Wawan disebut membelikan satu unit mobil Toyota Vellfire Z w.4 AT seharga Rp910 juta kepada bintang film "Buruan Cium Gue" itu. Wawan beberapa kali mengirimkan uang ke rekening Jennifer untuk membayar mobil tersebut.

Wawan juga membelikan satu uni mobil Honda CRV tahun 2012 seharga Rp383 untuk Rebecca Soejatie Reijman. Namun, aktor film "Bajaj Bajuri The Movie" itu telah menjual mobil tersebut pada Aril pada 2013 seharga Rp258 juta.

Lalu, Wawan membelikan satu unit mobil BMW 320i AT E90 CKD untuk Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz pada 2011. Namun, wanita kelahiran Bandung, 9 Juni 1985 itu menjual kembali mobil tersebut pada 2013 seharga Rp235 juta. Aima Diaz juga pernah menjadi saksi untuk Wawan saat perkara tersebut masih bergulir ditahap penyidikan pada 4 April 2014.

Catherine Wilson juga diduga menerima pengalihan uang atas TPPU Wawan. Dia diduga turut menerima satu unit mobil Nissan Elgrand 2.5 WD yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada Mei 2012.

Terakhir, Reny Yuliana yang diduga menerima satu unit mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009. Namun, bintang film "Makmum" itu telah menjual mobil tersebut seharga Rp284 juta.

Sponsored

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil sejumlah korupsi sejak 2005. Adapun total uang yang berasal dari hasil korupsi Wawan ditempatkan atau ditransfer ke rekening sendiri, orang lain dan peruhaan adik suami Wali Kota Tangerang Selatan itu mencapai Rp39.9 miliar.

Tak hanya itu, Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membelanjakan atau membayar harta berupa alat kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, serta aset berupa tanah dan bangunan.

Adapun aset kendaraan hasil pengalihan uang korupsi Wawan seperti mobil merek BMW Xi, Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Rolls Royce Ghost, Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spurs, Ferrari 458 Spider, Honda CRV.

Kemudian motor Harley Davidson VRSCDX, Honda Freed, Lexus LS460L, truk Hino Mixer Truck, Toyota Vellfire, Marcedes Benz hingga Nissan GT-R. Total nilai belanja atau pembayaran kendaraan itu mencapai sekitar Rp 75,16 miliar.

Sedangkan, uang hasil korupsi yang dialihkan untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan tersebar di wilayah Serang Banten, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Selatan, Bandung, Bali.

Tak hanya di dalam negeri, Wawan juga telah membelikan aset berupa apartemen dan tanah di Melbourne, Hobbs Avenue Dalkeith Western, dan Monterey Close Kew, Australia.

Total nilai pembelian aset tersebut sekitar Rp286,33 miliar dan 3.782.500 dolar Singapura. Aset tersebut dibeli, dibayar, serta dialihkan atas nama Wawan sendiri maupun pihak lain.

Selain itu, Wawan telah mengalihkan uang hasil korupsi untuk membayar asuransi jiwa X-Tra Optima PT CIMB Sun untuk kedua anaknya yakni, Ghifari Al Chusaeri Wardana dan Ratu Ghefira Marhamah Wardana. Dua polis asuransi tersebut senilai Rp8,5 miliar, yang dibayar pada 29 April 2013.

Subari juga menyebut, Wawan telah membiayai keperluan Airin Rachmy Diany dalam rangka kampanye pada Pilkada 2010 sebesar Rp2,9 miliar. Juga diduga membiayai kampanye Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub 2011 sebesar Rp3,8 miliar, dan Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, Wawan disebut telah melakukan perbuatan lain atas harta kekayaannya seperti, melakukan kerja sama melalui PT Buana Wardana Utama (BWU) berupa pemborongan atas sejumlah proyek senilai Rp 7,71 miliar dengan PT Mustika Tri Sejati.

Kemudian, Wawan mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,45 miliar, dan mengajukan biaya proyek atau modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar.

Menyewakan satu unit apartemen di kawasan Mega Kuningan. Kemudian, menyimpan uang sebesar Rp 68,49 miliar, 4.120 dolar Amerika Serikat (AS), 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura dan 3.780 poundsterling di kantor PT Bali Pasific Pragama.

Selain itu, Wawan juga diduga menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG atas nama Java Coins sebesar Rp2,5 miliar, dan meniman hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp3,3 miliar.

Dikatakan Subari, harta kekayaan Wawan patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pekerjaannya selaku kontraktor. Bahkan, menurutnya, hasil pencucian uang itu bersumber dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

"Karena penghasilan terdakwa dari perusahaan yg dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tak sebanding dengan asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa," ujar Subari.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid