sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lingkungan tidak sehat, Komnas HAM: Pemerintah diduga melanggar HAM

Sandra menilai, sebaiknya pemerintah tidak menolak standar kesehatan WHO dalam penanganan pencemaran udara.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 21 Jan 2021 08:37 WIB
Lingkungan tidak sehat, Komnas HAM: Pemerintah diduga melanggar HAM

Pemerintah diduga melanggar HAM lantaran tidak memenuhi hak atas lingkungan sehat warga Jakarta. Demikian disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam sidang gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1). 

Adapun, sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Komnas HAM. Hak atas lingkungan dapat ditilik dari aspek kewajiban prosedural, substantif, dan peningkatan kewajiban. 

Akses informasi kualitas udara merupakan kewajiban prosedural bagi negara. Artinya, hak atas informasi tersebut adalah sebuah kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah. "Apabila hal ini memang tidak dijalankan, dapat diduga terjadi pelanggaran," ujar Sandra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Indeks standar pencemaran udara harian pemerintah tidak dapat memberikan data aktual. Jadi, menurut dia, warga Jakarta tidak dapat memproteksi diri ketika pencemaran udara sedang tinggi. 

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Sandra menilai, sebaiknya pemerintah tidak menolak standar kesehatan organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam penanganan pencemaran udara.

Pemenuhan hak atas lingkungan hidup perlu selaras dengan standar kesehatan. Konstitusi Indonesia, serta kovenan tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya telah mengakui hak atas lingkungan hidup sehat. "Kalau standar WHO tidak dipakai, kemudian apa yang digunakan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sekarang ini? Apakah itu berdasarkan scientific evidence atau pertimbangan lain," ucapnya.

Jika KLHK tidak menggunakan standar WHO, maka perlu dibuktikan segi keilmiahan secara transparan. Meski WHO hanya memberi pedoman, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai anggota PBB. 

Jika dalam penanganan pandemi Covid-19 pemerintah menggunakan standar WHO, maka semestinya juga diberlakukan untuk standar pencemaran udara. Udara di Jakarta disebut telah tercemar, pemerintah perlu segera melakukan langkah serius untuk menuntaskan persoalan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sponsored

Beberapa rekomendasi Komnas HAM. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan standar lingkungan dan mutu kualitas udara secara nasional. Kedua, pemerintah perlu menyusun dan mengimplementasikan progam pengendalian pencemaran udara. 
Ketiga, pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kebijakan atau program yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Keempat, pemerintah harus berupaya mengurangi kendaraan pribadi yang menghasilkan emisi/polutan dan mendorong transportasi publik ramah lingkungan. 

Kelima, Komnas HAM meminta agar pemerintah membuka akses informasi, partisipasi, dan kepentingan publik dalam pengambilan keputusan terkait pengendalian pencemaran udara.

Untuk diketahui, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibukota) mendampingi perjalanan gugatan 32 warga, menuntut hak publik atas lingkungan yang baik dan sehat kepada Presiden Republik Indonesia (sebagai tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (tergugat 5), Gubernur Banten (turut tergugat 1), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat 2).

Berita Lainnya
×
tekid