sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LIPI: Label teroris KKB perbesar risiko disintegrasi

Semestinya pemerintah mengambil sikap proporsional, terukur, serta menjunjung keselamatan, dan HAM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 06 Mei 2021 15:45 WIB
LIPI: Label teroris KKB perbesar risiko disintegrasi

Penyematan status teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) bakal memperburuk dampak psikologis, stigmatisasi, dan diskriminasi terhadap orang Papua. Demikian disampaikan, Koordinator Klaster Kajian Konflik Pertahanan, dan Keamanan Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muhammad Haripin.

Pelabelan teroris terhadap KKB pasca penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha, diiringi dengan serangan balas dendam TNI-Polri di Kabupaten Puncak, Papua.

Semestinya pemerintah mengambil sikap proporsional, terukur, menjunjung keselamatan, dan HAM dalam upaya pengusutan atas peristiwa tersebut. 

Sebab, pengerahan pasukan dalam menghadapi KKB yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan mengancam kedaulatan negara harus tetap terikat dan dibatasi oleh peraturan hukum nasional maupun internasional.

"Alih-alih menyelesaikan konflik, pelabelan teroris justru berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan menghambat proses perdamaian di Papua," ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (6/5).

Dia mengimbau, semua pihak menghentikan kekerasan apapun di Papua. Sebab, konflik berkepanjangan akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM, memperbesar risiko disintegrasi, dan menghambat proses pembangunan di Papua. 

Menurutnya, pendekatan dialogis untuk membangun rasa saling percaya perlu diutamakan sebagai solusi terbaik pemenuhan cita-cita perdamaian, kemanusiaan, dan kesejahteraan di Papua.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono mengungkapkan, ketika KKB dilabeli teroris, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan

Sponsored

Sebab, lanjutnya, KKB biasanya dijatuhi hukum secara individu, seperti yang terjadi di pengadilan Nabire, Biak, dan Manokwari, dengan hanya dijerat Pasal 104, 106, 107, 160, 170, 187, serta 340 KUHP.

"Karena terus terang saja, seperti yang kita ketahui, gerakannya orang-orang yang terlibat di KKB ini sudah cukup luas, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Eddy dalam diskusi Alinea Forum 'KKB Teroris atau Bukan?’, Kamis (29/4).

Berita Lainnya
×
tekid