sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LIPI: Prakondisi new normal belum dibangun bersama

Beberapa hal memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap anjuran pemerintah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 19 Jun 2020 13:44 WIB
LIPI: Prakondisi <i>new normal</i> belum dibangun bersama

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, pemerintah belum melakukan prakondisi bersama seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan ketentuan terkait kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Kenormalan baru menuntut sikap untuk lebih tangkas dan adaptif, meskipun prakondisi belum dibangun bersama," ujar peneliti utama LIPI, Siti Zuhro.

Karenanya, pemerintah didesak menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait kenormalan baru, khususnya dalam mengakses layanan publik. Pangkalnya, mayoritas dilakukan secara langsung.

"Peralihan menuju kenormalan baru perlu dibarengi dengan memberi edukasi serta sosialisasi secara masif kepada seluruh elemen masyarakat yang akan mengakses layanan publik secara online," jelas Wiwiek, sapaannya, melansir situs web LIPI.

Sementara itu, peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Rusli Cahyadi, menyatakan, bukan perkara mudah agar masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah terkait kenormalan baru. Banyak faktor memengaruhinya.

"Isu ketidakadilan sosial, isu budaya, dan isu polarisasi sosial politik dalam banyak kasus di Indonesia ikut berperan menentukan sukses atau tidaknya di level masyarakat dalam transisi ini," paparnya.

Dirinya melanjutkan, beberapa kebijakan pemerintah membingungkan masyarakat. Dicontohkannya dengan pelonggaran sejumlah sektor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti di bidang transportasi.

"Masyarakat berharap ada ketegasan berupa sanksi bagi para pelanggar kebijakan karantina wilayah dengan melahirkan payung hukum yang jelas dan tegas," tandasnya.

Sponsored

Pemerintah berencana menerapkan kenormalan baru dengan dalih penyelamatan ekonomi per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) Covid-19 di bawah 1.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara yang ingin menerapkan normal baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi.

Berita Lainnya
×
tekid