sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lokataru dan ICW pertanyakan pemulihan aset tersangka BLBI

Masih terdapat jutaan aset berupa tanah yang belum dilakukan perampasan untuk memulihkan kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Jan 2020 12:38 WIB
Lokataru dan ICW pertanyakan pemulihan aset tersangka BLBI

Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru bersama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi Kejaksaan Agung untuk menanyakan pemulihan aset milik tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan pihaknya telah memantau sejak satu tahun terakhir terhadap aset tersangka Lee Darmawan dan aset tersangka BLBI untuk memulihkan kerugian negara. Bahkan telah melakukan verifikasi ke lapangan dan menemukan aset telah berpindah kepemilikannya.

"Kami ke sini untuk menanyakan aset berupa tanah seluas 1.918.752 m² yang belum disita. Kemudian terdapat 800 m² aset milik Lee yang tidak masuk sitaan, tetapi dokumennya ditahan di sini. Padahal di lapangan sudah berpindah tangan," kata Haris di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Haris menjelaskan, pihaknya telah bertemu perwakilan humas Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, perwakilan Kejaksaan Agung menyebut tidak memegang dokumen mengenai data aset sitaan tersangka BLBI.

"Mereka mengatakan tidak memegang dokumen. Ini aneh. Kalau sudah berpindah tangan, bagaimana dokumennya tidak dimiliki? Kami curiga ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan," ucap Haris.

Haris memberikan waktu satu pekan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan transparansi data aset sitaan kasus BLBI dan aset milik tersangka Lee Darmawan yang turut ditahan meski tidak masuk daftar sitaan. Jika tidak juga ada keterbukaan, ia memastikan akan membongkar data hasil temuan investigasi di lapangan bersama ICW.

"Kami menduga ada dugaan korupsi dari permainan aset. Makanya tunjukkan apakah jual beli aset itu sudah dilakukan secara sah, sampai tanah itu sekarang jadi milik kontraktor yang bukan ecek-ecek," ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, aset milik tersangka BLBI telah disita seluas 10.013.837 m². Hasil sitaan telah diserahkan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, masih terdapat aset tanah seluas 1.918.752 m² yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara.

Sponsored

Pada masa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo, ia pernah menjanjikan menuntaskan pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan ia menargetkan pengembalian negara hingga Rp10 triliun.
 

Berita Lainnya
×
tekid