sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK dorong M Kece ajukan perlindungan

Bagi LPSK, petugas rutan seharusnya mampu mengatisipasi terjadinya gesekan antartahanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 19 Sep 2021 15:43 WIB
LPSK dorong M Kece ajukan perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece, mengajukan perlindungan atas penganiayaan yang dialaminya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan jika korban mengajukan permohonan. Dalam kasus ini, M. Kece diduga dianiaya tahanan lain, Napoleon Bonaparte.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan jika memang keselamatannya terancam," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (19/9).

Di sisi lain, LPSK mempertanyakan keamanan di dalam Rutan Bareskrim sehingga bisa terjadi penganiayaan. Nasution berpendapat, sipir seharusnya mampu mengantisipasi segala gesekan antartahanan.

"Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimanapun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” ujarnya.

Nasution menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut. Diharapkan sistem pelayanan Rutan Bareskrim dievaluasi dan diperbaiki guna mencegah kejadian sama terulang.

Dugaan penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte berawal dari laporan M. Kece dengan Nomor Laporan Polisi 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2021. Korban diduga dianiaya saat menjalani prosedur awal tahanan baru di ruang isolasi.

Luka yang dialami M. Kece tergolong tidak parah. Penanganan medis pun hanya dilakukan di klinik dalam rumah tahanan (rutan) dan tersangka dugaan penistaan agama itu selanjutnya dikembalikan ke sel tahanan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid