sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK-Komjak teken nota kesepahaman wujudkan perlindungan saksi dan korban

Ini merupakan upaya mewujudkan restorative justice yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 12 Nov 2020 18:37 WIB
LPSK-Komjak teken nota kesepahaman wujudkan perlindungan saksi dan korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong saksi dan korban tindak pidana berani bersaksi dalam proses peradilan. Hal tersebut, untuk mewujudkan keadilan yang restoratif. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Ketua Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Barita Simanjuntak, meneken nota kesepahaman tentang peningkatan kinerja dan perilaku jaksa dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban.

Menurut Hasto, belum banyak penegak hukum yang memperhatikan HAM dan korban. "Belum semua aparat penegak hukum memiliki perspektif restorative justice dan masih terjebak memperlakukan hukum secara positivistik (cara pandang dalam memahami kasus berdasarkan fakta-fakta)," kata Hasto dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Komjak di Jakarta, Kamis (12/11)

Kerja sama dengan Komjak, kata dia, merupakan upaya mewujudkan restorative justice yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana.

Ketua Komjak, Barita Simanjutak mengakui, tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, sinergitas dengan LPSK dinilai penting untuk menghadirkan keadilan yang restorative bagi korban tindak pidana.

Untuk diketahui, restorative justice merupakan konsep pendekatan yang lebih menekankan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya sendiri.

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Komjak turut dihadiri para Komjak, Wakil Ketua LPSK Achmadi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Selain penandatanganan nota kesepahaman dengan LPSK, kata Barita, pada saat bersamaan juga digelar kegiatan focus group discussion (FGD) bertema, 'Peningkatan Peran Kejaksaan RI sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif khususnya bagi Korban Tindak Pidana'.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid