sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK memutuskan beri perlindungan darurat kepada Bharada E

Sore tadi, LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E. Dan pemberian perlindungan darurat itu merupakan hasil keputusan pimpinan LPSK.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 12 Agst 2022 21:55 WIB
LPSK  memutuskan beri perlindungan darurat kepada Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia disebut yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Sore tadi, LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E. Dan pemberian perlindungan darurat itu merupakan hasil keputusan pimpinan LPSK.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8). 

Menurutnya, rapat paripurna itu diperlukan agar keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E ini memiliki landasan formal. 

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa jangka waktu perlindungan darurat itu selama satu pekan sebelum rapat paripurna LPSK. Namun, menurutnya besar kemungkinan rapat paripurna pun akan dilangsungkan lebih cepat. "Saya kira Senin," ujar Hasto.

Sementara itu, Hasto belum mengetahui apa yang diungkapkan Bharada E dalam proses asesmen sore tadi, Dia beralasan tidak ikut serta karena sedang di luar kota.

Sponsored

Dia hanya menyebut di antara yang melakukan asesmen adalah Edwin Partogi Pasaribu dan  Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi.

Menurut Hasto, mereka juga menyampaikan hasil asesmen bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di sisi lain, Bharada E, menurut Hasto, masih ditahan di Bareskrim Polri. Sebab itu LPSK akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk metode perlindungannya.

"Bisa saja tempatnya tetap di Bareskrim tetapi LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," imbuhnya.

Perlindungan darurat diberikan LPSK dengan syarat jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. Yang kedua, bila proses hukumnya sudah berjalan dan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan. Biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu. Perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," terangnya.

Perlindungan darurat bisa diajukan ke LPSK oleh pemohon, atau sebaliknya LPSK melakukan langkah proaktif mendatangi pemohon. 
 
"Kadang kadang yang didatangi menolak perlindungan, karena biasa saja. Karena perlindungan LPSK sukarela," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid