sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK siap lindungi saksi kasus Jiwasraya

Perlindungan diharapkan membuat saksi dapat leluasa mengungkap kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 02 Jan 2020 13:36 WIB
LPSK siap lindungi saksi kasus Jiwasraya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan kesiapannya untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 10 orang saksi yang tengah diproses Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan yang diberikan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jenis perlindungan akan disesuaikan dengan potensi ancaman yang mungkin atau telah diterima saksi.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/1).

Bagi para saksi yang ingin mendapat perlindungan, dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait perlindungan saksi dalam kasus tersebut.

"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran," kata Achmadi.

Menurutnya, LPSK memberikan perhatian besar terhadap kemungkinan pemberian perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator, guna mengungkap kasus tersebut. 

"LPSK berharap munculnya saksi pelaku dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh," ucap Achmadi.

Sponsored

Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga terlibat korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Kesepuluh pihak yang dicekal berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Mereka merupakan pihak yang berasal dari internal Jiwasraya dan pihak swasta.

Berita Lainnya
×
tekid