sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK tak mau Bharada E bertemu Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus Brigadir J

Rekonstruksi rencananya dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, pada Selasa (30/8).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 29 Agst 2022 12:38 WIB
LPSK tak mau Bharada E bertemu Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rekonstruksi perkara penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi rencananya dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan guna mencegah Ferdy Sambo, yang telah mengakui sebagai otak pembunuhan Brigadir J, dan Bharada E tak bertemu. Pertimbangan psikologis antara keduanya menjadi alasan tindakan ini.

"LPSK akan dampingi dalam proses rekonstruksi jika E akan dihadirkan. LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Maneger menyebut, LPSK akan berbicara dengan penyidik guna mengupayakan pertemuan keduanya tidak terjadi. Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan pemeran pengganti Bharada E.

"Untuk itu, LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS, demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum. Salah satu cara yang bisa diperhitungkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E," tuturnya.

Rekonstruksi penembakan terhadap Brigadir J akan menghadirkan kelima tersangka di TKP. Rekonstruksi bakal dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Lima tersangka akan dihadirkan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (29/8). Semua persiapan teknis sudah dilakukan penyidik. 

Dalam rekonstruksi itu, pihak eksternal juga akan hadir. Misalnya, Komnas HAM, Kompolnas, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH). "Transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, dan PH-nya tersangka," ujar Dedi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid