sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK terima permohonan perlindungan dari saksi kasus Meikarta

LPSK masih melakukan penelaahan atas kelayakan perlindungan yang diajukan saksi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 28 Jan 2019 13:40 WIB
LPSK terima permohonan perlindungan dari saksi kasus Meikarta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan, dari saksi yang terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun LPSK belum memutuskan menerima atau tidak permohonan tersebut. 

"Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, LPSK memang telah memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Sebelum ini, LPSK telah melakukan pemantauan terhadap sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Edwin.

Dia mengakui, ada potensi ancaman yang mungkin diterima para saksi dalam kasus ini. Hal ini mengingat apa yang diungkap saksi dalam kesaksiannya, bisa menyeret orang yang memiliki kekuasaan, baik kekuasaan politik atau ekonomi.

Edwin pun mengatakan, pihaknya juga mendorong saksi yang merasa terancam dan membutuhkan perlindungan, untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Menurutnya, hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang mensyaratkan pemberian perlindungan dilakukan sesuai permohonan.

"Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin.

Dia juga mengatakan, LPSK juga membuka peluang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, kata Edwin, pengajuan JC harus memenuhi syarat, di antaranya bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan harta hasil kejahatan.

Sponsored

Menurut Edwin, JC tak cuma memberi manfaat bagi pelakunya, dengan mendapat keringanan hukuman. JC juga dapat memberi manfaat bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi hingga ke pelaku utamanya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini, mulai dari pihak swasta hingga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

KPK juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid