sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LSM berikan rekomendasi penahanan selama pandemi Covid-19

Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan pertimbangan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 28 Mar 2020 10:13 WIB
LSM berikan rekomendasi penahanan selama pandemi Covid-19

Koalisi Pemantau Peradilan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan aparat penegak hukum terkait penahanan seseorang dalam pandemi Covid-19.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Era Purnama Sari, mengatakan penahanan dijalankan sesuai ketentuan KUHAP dan mengutamakan keselamatan para tahanan.

Pertama, dalam melakukan penahanan aparat perlu memerhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih

Selain itu, aparat perlu memastikan penahanan memenuhi syarat jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan harus dilakukan dengan selektif, jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak perlu ditahan," ujar Era yang juga Wakil Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat malam (27/3).

Kedua, penahanan tidak perlu dilakukan terhadap pelaku pidana ringan, tanpa korban, dan tanpa kekerasan. Aparat, dapat memanfaatkan mekanisme penahanan alternatif. Misalnya, jaminan dalam KUHAP yang memperbolehkan tersangka atau terdakwa tidak ditahan.

Ketiga, untuk tahanan yang harus ditahan karena memenuhi syarat Pasal 21 ayat (4) KUHAP, opsi selain penahanan rutan harus dimaksimalkan. Sebab, pada Pasal 22 KUHAP memberikan alternatif menjadi tahanan rumah dan tahanan kota.

"Yang memungkinkan tahanan tidak ditempatkan di dalam rutan, maupun tempat penahanan kepolisian, atau kejaksaan yang kami nilai sama-sama memiliki risiko terhadap penyebaran Covid-19," ujar dia.

Sponsored

Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan pertimbangan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari, yang tidak memungkinkan seseorang meninggalkan kota dan tempat tinggalnya.

"Dalam situasi ini, proses hukum tetap berjalan dan putusan berupa penjara bisa dilaksanakan setelah pandemi usai," jelas dia.

Keempat, aparat bisa memaksimalkan penangguhan penahanan maupun pembantaran untuk mereka yang membutuhkan perawatan medis.

Rekomendasi kelima, dengan pertimbangan kondisi tidak adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan pidana lain, tahanan yang sudah habis masa tahanannya harus segera dikeluarkan dan tidak diperpanjang.

Keenam, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat Covid-19. Sementara rekomendasi terakhir, pemerintah diminta perlu memastikan ada aturan pelaksana dan aturan turunan KUHP yang lebih detail untuk mengantisipasi kondisi saat ini.

"Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Bersama terkait pengetatan penggunaan kewenangan penahanan," jelas dia

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid