sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut akui ada kekeliruan aturan ekspor benih lobster

KKP tengah mengevaluasi aturan mekanisme ekspor benih bening lobster.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 28 Nov 2020 16:56 WIB
Luhut akui ada kekeliruan aturan ekspor benih lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui adanya kekeliruan dalam aturan ekspor benih bening lobster (BBL). Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evalusai aturan tersebut.

Kekeliruan itu, jelas Luhut, terjadi pada mekanisme pengangkutan BBL dari Indonesia menuju negara tujuan ekspor.

“Jadi Pak Sekjen dan tim sedang evaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi Pak Sekjen sampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan pesisir selatan,” kata Luhut dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (28/11).

Dijelaskan Luhut, untuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tidak ada masalah. Semua yang dimaksud dalam Permen BBL itu dengan tujuan hasilnya tetap dinikmati rakyat.

“Jadi, kalau dari Permen yang kita buat tidak ada yang salah. Sudah kita cek. Semua dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” tutur Luhut.

Luhut menambahkan, perkara hukum yang tengah berlangsung tidak mengganggu kerja kementerian itu. Seluruh jajaran dipastikan tetap bekerja untuk melayani masyarakat.

“Fokus pada pekerjaan dan layani masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.

Sponsored

Mereka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri Muis, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, staf istri Menteri KP, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, Stafsus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. 

Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).  

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp 9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat dijadikan suap untuk Edhy Prabowo.

Temuan KPK menyebut Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari PT ACK beserta US$100 ribu atau setara Rp 1,41 miliar dari Suharjito. Sehingga, total yang ia terima sebesar Rp 4,8 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid