sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut dan Panglima TNI jadi penjamin Soenarko

Soenarko dianggap kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Jun 2019 12:04 WIB
Luhut dan Panglima TNI jadi penjamin Soenarko

Mabes Polri menyebut menyetujui penangguhan penahanan tersangkan dugaan kepemilikan senjata ilegal, Soenarko. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan alasan kedua tokoh itu menjadi penjamin Soenarko. Menurut Dedi, Luhut mau menjadi penjamin penahanan Soenarko lantaran ia pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI. 

“Adapun Pak Panglima, alasannya beliau sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI," ujar Dedi di Jakarta, Jumat (21/6). 

Dedi menyebut penangguhan penahanan Soenarko telah sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan penangguhan penahanan tersebut dilakukan bukan karena nama-nama tokoh yang menjadi penjaminnya.

Selain karena adanya penjamin, penangguhan penahanan juga dilakukan karena Soenarko dianggap kooperatif. 

“Penyidik juga memiliki pertimbangan. Dalam proses pertimbangan, Soenarko cukup koooperatif menyampaikan semua peristiwa yang beliau alami sendiri,” ujar Dedi.

Selain itu, Soenarko juga dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti,  dan diyakini tidak akan melarikan diri. 

Kendati demikian, Dedi mengatakan, perkara yang menjerat Soenarko tidak dapat disamakan dengan kasus yang menimpa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Pasalnya, Kivlan Zen dianggap tidak kooperatif dalam perkara kepemilikan senjata ilegal yang menimpanya.

Sponsored

Hingga saat ini, Soenarko masih menyelesaikan proses administrasi penangguhan penahanan. Soenarko ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur, Jakarta Selatan sejak Mei 2019. 

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Senjata itu diduga ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid