sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut ke Haris Azhar dan Fatia: Mari buktikan di pengadilan!

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya salah, saya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia yang dihukum," ucapnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Sep 2021 11:21 WIB
Luhut ke Haris Azhar dan Fatia: Mari buktikan di pengadilan!

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menuntaskan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya dilakukan kurang dari satu jam.

Luhut menyatakan, meski sebentar banyak pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

"Penyidik menanyai mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai. Itu saja," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).

Menurutnya, kasus tersebut akan dibuktikan di pengadilan siapa yang memiliki data secara benar. Namun, dia tidak mengelak apabila memang ada proses mediasi dalam prosedur hukum yang berlaku.

Dia berpandangan, pembuktian di pengadilan akan menjadi efek jera tidak ada hak asasi manusia untuk mencederai orang lain. Dia bahkan mastikan tidak ada bisnis satupun yang dimilikinya di tanah Papua.

Luhut juga mempersilakan keterbukaan dari kedua belah pihak di media massa terkait data yang dimiliki atas  tuduhan tersebut. Bahkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Luhut dipastikannya tidak ada yang menguatkan bukti bisnis di Papua miliknya.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Kalau saya salah, saya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia yang dihukum," ucapnya.

Sementara atas gugatan perdata dengan nilai Rp100 miliar, Luhut memastikan, akan memberikannya kepada masyarakat di Papua yang membutuhkan. Gugatan perdata itu pun tengah berjalan saat ini.

Sponsored

Terkait proses hukum, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam delik kasus informasi dan transaksi elektronik atau ITE akan dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi, katanya, akan segera dilakukan.

"Secepatnya akan kita jadwalkan karena ini sesuai dengan surat edaran Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan sejumlah pimpinan LSM ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan atas dugaan fitnah dan berita bohong.

Pelaporan dilayangkan kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid