sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut: PPKM level 3 Nataru di semua wilayah batal

Meskipun demikian, pemerintah bakal terus menguatkan 3T dan mempercepat program vaksinasi dalam sebulan ke depan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Selasa, 07 Des 2021 12:05 WIB
Luhut: PPKM level 3 Nataru di semua wilayah batal

Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 di seluruh wilayah. Dengan demikian, kebijakan penanganan Covid-19 merujuk hasil penilaian dan aturan berlaku.

"Pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keteranganya.

Langkah itu diambil dengan dalih Indonesia kini lebih siap menghadapi penyebaran Covid-19 saat Nataru. Dicontohkannya dengan penambahan kasus harian terkonfirmasi selalu di bawah 400.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS [rumah sakit] menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," tuturnya.

Meskipun demikian, pemerintah bakal terus menguatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta mempercepat program vaksinasi dalam sebulan terakhir. Upaya testing dan tracing bahkan diklaim lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu.

Selain itu, tetap melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan, mal. hotel, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. "Sementara untuk operasional ... hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," imbuh Luhut.

Sedangkan jumlah pengunjung acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 orang. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan lebih detail tentang ini bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) tentang Nataru lainnya.

Sponsored

Berdasarkan hasil penilaian per 4 Desember, tersisa 12 kabupaten/kota (9,4%) di Jawa dan Bali yang masih memberlakukan PPKM level 3.

Pemerintah sebelumnya memutuskan menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Ini sebagai upaya meminimalisasi lonjakan kasus Covid-19 nasional.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid